Single Window adalah sistem yang menerapkan single submission document, single decision making, single and sysnchronous processing document untuk proses penyelesaian kewajiban Kepabeanan (Customs Release). Penggunaan suatu sistem yang terintegrasi dalam upaya menangani kegiatan ekspor/impor. Melalui Indonesia National Single Window (INSW) akan menyatukan dengan ASEAN single window (ASW), sehingga mengurus izin ekspor keseluruh negara ASEAN cukup lewat satu negara. Ada 12 sektor yang akan diintegrasikan, diantaranya food base, agro base, fishery, elektronik dan otomotif. ASEAN nantinya akan menjadi single production base. Oleh karena itu perlu ada fasilitas perdagangan, untuk cargo clearance dan custom clearance melalui ASEAN Single Window (ASW). Pada awalnya, pembentukan ASEAN sebagai satu zona ekonomi yang terintegrasi akan dicapai pada tahun 2020. Melalui KTT ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 9 Desember 2005, ditegaskan bahwa integrasi ekonomi ASEAN dipercepat menjadi tahun 2015.
Masalah Kondisi Pelayanan dan Perijinan di Indonesia:
- Waktu pengurusan barang masih lama (lead time of container import di Indonesia 5.5 hari, sedangkan di Singapura hanya 1 hari dan di Jepang hanya 3.1 hari (Hasil penelitian JICA).
- High cost economy dalam pengurusan cargo clearance di pelabuhan.
- Sistem pelayanan dan perijinan pada umumnya masih manual.
- Masih banyak point of services (jumlah instansi dan dokumen).
- Kurang transparannya proses pelayanan/perijinan sehingga menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang.
- Kurangnya informasi mengenai kebijakan pelayanan dan perijinan ekspor dan impor. Maraknya penyelundupan, illegal transhipment, under invoice.
Dasar Hukum National Single Window:
- Keppres No. 54 Tahun 2002 yang sudah diamandemen dengan Keppres No. 24 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.
- Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang Paket Keijakan Perbaikan Iklim Investasi.
- Keputusan Menko Perekonomian NO. 22/M.EKON/03/2006 tentang Pembentukan Tim persiapan NSW.
Prinsip-prinsip mendasar National Single Window:
- Adanya satu/single portal nasional, yaitu satu alamat website yang secara resmi digunakan untuk melakukan seluruh transaksi dan kegiatan yang terkait dengan seluruh kegiatan trading dan logistic.
- Trader importir/eksportir untuk melakukan semua kegiatan yang terkait dengan trading & logistic, hanya perlu internet di kantornya dengan cukup membuka 1 layar atau windows akan menyelesaikan semua urusan (baik urusan dengan proses Customs Clearance di bea cukai maupun proses perijinan disemua instansi).
- Seluruh instansi pemerintah yang terkait dengan proses perijinan untuk trading/logistics (government agencies/GA) akan menjadi user dan ter-integrasi ke dalam satu Portal Nasional bersama-sama mengakses satu database nasional yang berisi seluruh transaksi kegiatan trading dan logistic dan kegiatan lain yang terkait.
- Otoritas dan kewenangan (pemberian ijin/rekomendasi impor/ekspor) atas komoditi yang terkait tetap menjadi kewenangan dari instansi terkait (GA) dan prosesnya tetap dilakukan oleh Internal GA tersebut.
- Hasil (Output) dari proses pemberian ijin di masing-masing GA tersebut akan diupload atau dikirim secara elektronik ke dalam Database Portal Nasinal sehingga pihak bea cukai akan dapat segera memberikan approval.
Melalui forum Indonesia National Single Window (INSW), hadir para pelaku bisnis seperti industri eksporter, importer, freight forwarder, shipping agen, kalangan perbankan, serta para stakeholder lainnya. Melalui persiapan dan pelaksanaan INSW yang menyangkut ruang lingkup INSW, teknologi roadmap, dampaknya bagi dunia usaha dan perekonomian nasional. Kegiatan yang dilakukan INSW adalah berbagi masukan dari para pelaku usaha dan perbankan berdasarkan pengalaman dilapangan serta untuk berdialog guna mendapatkan solusi yang terbaik dalam mengatasi berbagai kendala bagi peningkatan ekspor Indonesia.
Kesimpulan Melalui penggunaan Single Window di kawasan ASEAN:
- Mempercepat dan mempermudah para pelaku usaha perdagangan internasional melalui sistem yang reliable, sederhana, standar untuk proses pengeluaran atau pemasukan barang yang sejalan dengan praktek internasional.
- Terjadi pengurangan waktu dan biaya yang ditimbulkan secara sangat signifikan dalam proses cargo clearance.
- Indonesia National Singlw Window (INSW) akan menyatu dengan ASEAN Single Window (ASW) sehingga mengurus izin ekspor ke seluruh negara ASEAN cukup lewat satu negara.
Sistem ini akan mampu untuk mengurangi waktu dan biaya yang ditimbulkan secara sangat signifikan dalam proses cargo clearance.
Saran
- Para anggota ASEAN terlebih dahulu membentuk Nasional Single Window dalam hal ini Indonesia National Single Window (INSW).
- Melalui kondisi negara masing-masing perlu melakukan saling tukar informasi diantara negara masing-masing ASEAN dalam proses pembentukan NSW masing-masing.
- INSW memperoleh masukan dari para pelaku usaha dan perbankan berdasarkan pengalaman di lapangan, serta untuk berdialog guna mendapatkan solusi yang terbaik dalam mengatasi berbagai kendala bagi peningkatan ekspor Indonesia.
Referensi: www.kadin-indonesia.or.id